FH Unived – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bengkulu. Kepala Kantor Wilayah Imam Jauhari memimpin langsung kegiatan yang juga dihadiri oleh Kadiv Administrasi Johan Manurung dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua di aula Rafflesia Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Senin (06/09/2021).

Untuk diketahui, Sebanyak 9 orang anggota MPDN Kota Bengkulu yang dilantik menjalankan tugasnya selama 3 tahun dari tahun 2021 hingga 2024. Dari 9 orang anggota yang dilantk, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dehasen M. Arafat Hermana, S. H., M. H. turut serta dilantik sebagai anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Bengkulu.

Pembentukan Majelis Pengawas Daerah Notaris merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, khususnya pasal 67 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa Menteri berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap Notaris dan dalam melaksanakan pengawasan tersebut, Menteri membentuk Majelis Pengawas.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan bahwa apabila masyarakat merasa dirugikan oleh praktek dan jasa di bidang kenotariatan, maka masyarakat sudah tahu harus melaporkan hal tersebut ke MPDN. Namun perlu untuk diperhatikan bahwa pengaduan masyarakat hendaknya bukan satu-satunya jalan penindakan notaris. Anggota majelis pengawas yang mengetahui fakta tentang notaris bermasalah bisa menyampaikan informasi itu ke Majelis Pengawas Notaris. Karena itu, Majelis Pengawas Notaris juga bisa menggunakan mata dan telinga sendiri tanpa tergantung sepenuhnya pada masyarakat. Hal ini ungkap Kakanwil, dimaksudkan untuk manjaga kemandirian, meningkatnya pelayanan dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan bahwa peranan dan kewenangan Notaris sangat penting bagi lalu lintas kehidupan masyarakat, dipihak lain perilaku Notaris dalam menjalankan jabatannya rentan terhadap penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat, sehingga lembaga pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris memang perlu untuk dibentuk agar Notaris senantiasa bekerja dalam koridor peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

Kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan ini juga dihadiri oleh pejabat Administrator dan pejabat Pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Editor : Vikriawan
Sumber : bengkulu.kemenkumham.go.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *