FH Unived – Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat. SE ini bertujuan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan masyarakat dalam berpergian di tengah lonjakan Corona, Jumat (1/7/2021).
Di aturan itu tertulis setiap masyarakat yang hendak berpergian wajib menunjukkan kartu vaksin. Aturan ini berlaku untuk semua pengendara baik itu mobil atau motor, ataupun kendaraan umum di darat, laut, dan udara.
Aturan ini juga berlaku bagi pengemudi kendaraan barang. Pengemudi kendaraan barang diminta menunjukkan keterangan hasil tes PCR atau antigen.
SE ini juga mengatur warga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Salah satunya menggunakan masker kain 3 lapis.
Selain itu, tidak boleh melakukan percakapan ketika berada di perjalanan. Masyarakat juga diminta tidak makan dan minum ketika dalam perjalanan.
Adapun untuk warga yang berpergian di wilayah aglomerasi, mereka tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin ataupun hasil tes.
Berikut isi lengkap SE Satgas COVID-19: