Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Dehasen Bengkulu berdiri sejak tahun Tanggal 30 September 2013 berdasarkan Surat Dirjen DIKTI Nomor: 470/E/O/2013 30 September 2013 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum (Sarjana), pada saat ini mendapatkan akreditasi dari BAN PT pada tanggal 26 Oktober 2021 dengan Akreditasi Baik berdasarkan keputusan BAN PT Nomor: 11859/BAN-PT/Akred/S/X/ 2021 berlaku sampai dengan tanggal 26 Oktober 2026.
Adapun tujuan pendirian Program Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Dehasen Bengkulu adalah untuk melakukan pengkajian dan pengembangahn secara khusus hukum kebiasaan (Customary Law) yang berguna untuk pernyelesaian konflik di daerah, baik dilapangan ketatanegaraaan, administrasi Negara, keperdataan dan kepidanaan, baik yang disebabkan oleh adanya hubungan pemerintah daerah dan pemerintah Pusat. Terdapat 3 (tiga) Program Kekhususan dengan kajian utama, yaitu; Pidana dan Perlindungan Masyarakat, Hukum Perdata dan Ekonomi dan, Hukum Administrasi Negara dan Ketatanegaraan